Samarinda, BENIH SAWIT INDONESIA – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur mendesak pekebun sawit swadaya segera bermitra resmi dengan pabrik demi menjamin keadilan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai regulasi pemerintah.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim, Taufiq Kurrahman di Samarinda, Senin, menjelaskan bahwa skema tata niaga sawit di Kaltim terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu harga bagi pekebun mitra dan harga bagi pekebun non-mitra.
“Untuk pekebun yang telah bermitra, harga TBS ditetapkan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga Provinsi sebanyak dua kali dalam sebulan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan stabilitas pendapatan bagi petani,” ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, pemerintah daerah memegang peran krusial sebagai fasilitator untuk menjembatani hubungan kerja sama antara kelompok tani dan korporasi.
Setiap tahunnya, Disbun Kaltim menetapkan target fasilitasi kemitraan agar cakupan perlindungan harga bagi petani swadaya terus meluas.
Sistem ini sangat kontras dengan kondisi pekebun non-mitra. Bagi petani yang berjalan sendiri, harga TBS murni ditentukan oleh kesepakatan langsung di lapangan antara pihak perusahaan atau tengkulak dengan masyarakat.
Akibatnya, pemerintah tidak memiliki legalitas untuk mengintervensi atau menjamin stabilitas harga tersebut saat terjadi lonjakan atau penurunan pasar.
“Oleh sebab itu, kami dari Dinas Perkebunan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengimbau seluruh petani kelapa sawit di Kaltim agar segera merapat ke PKS terdekat. Jika ada perusahaan atau PKS di sekitar wilayah operasional yang potensial tetapi belum membuka jalur kerja sama, silakan laporkan kepada kami. Kami siap memfasilitasi dan menghubungkan sesuai koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Komitmen penguatan tata niaga ini dijalankan sesuai amanat regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Regulasi anyar ini dirancang untuk menyempurnakan tata niaga kelapa sawit nasional agar berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Namun, Taufiq mengingatkan bahwa membangun sebuah kemitraan yang sehat memerlukan proses dan komitmen bersama, tidak bisa terwujud secara instan.
Disbun Kaltim secara berkala terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi di tingkat tapak agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta keuntungan jangka panjang dari program kemitraan ini.
Untuk dapat bergabung dalam gerbong kemitraan resmi, pekebun diwajibkan memenuhi prasyarat administratif utama, yaitu kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Dokumen legalitas ini wajib dikantongi oleh seluruh pekebun swadaya yang memiliki luas bentangan lahan di bawah 25 hektare.
“Petani yang lahannya sudah terdaftar dan memiliki STDB akan jauh lebih mudah serta cepat saat mengajukan permohonan kemitraan ke PKS. Tugas pemerintah adalah mendampingi percepatan kepemilikan dokumen ini. Masyarakat cukup melapor ke dinas terkait, maka seluruh proses penerbitannya akan kami bantu asistensinya,” tegas Taufiq.
Selain menjadi kunci utama untuk mendapatkan kepastian harga TBS, dokumen STDB ini juga sangat vital bagi petani sawit mandiri untuk mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hingga pemenuhan syarat sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Melalui akselerasi kepemilikan STDB dan perluasan jaringan kemitraan antara petani dengan pabrik, Disbun Kaltim optimistis tata kelola sawit rakyat di Kalimantan Timur akan semakin kuat, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan hidup para petani kelapa sawit daerah.
Sumber: kaltim.antaranews.com

