JAKARTA, BENIH SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan bahwa sistem pengawasan ekspor produk kelapa sawit Indonesia telah berjalan secara berlapis dan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Karena itu, upaya mencegah kebocoran penerimaan negara dinilai tidak lagi bergantung pada penambahan regulasi baru, melainkan pada konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI bertajuk “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).
Menurut Yustinus, mekanisme pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia saat ini sudah sangat komprehensif. Pengawasan dilakukan sejak tahap perizinan ekspor melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), pemeriksaan dokumen melalui CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang pada jalur tertentu, hingga pemantauan devisa hasil ekspor melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) Bank Indonesia.
Selain itu, transaksi ekspor juga berada dalam pengawasan otoritas perpajakan yang melakukan pengujian terhadap kewajaran harga dan nilai transaksi yang dilaporkan eksportir.
“Menurut saya sistem yang ada di Indonesia ini sudah sangat ketat. Yang perlu kita lakukan adalah law enforcement. Sistem pengawasannya sudah ada, mekanismenya juga sudah tersedia,” ujar Yustinus.
Eksportir Sawit Wajib Penuhi Berbagai Kewajiban
Yustinus menjelaskan bahwa perusahaan yang mengekspor produk kelapa sawit tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan. Sebelum memperoleh izin ekspor, pelaku usaha juga harus memenuhi berbagai kewajiban lain yang telah ditetapkan pemerintah.
Kewajiban tersebut meliputi pembayaran bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pembayaran pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), hingga pemenuhan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh kuota ekspor.
Dengan banyaknya tahapan pengawasan dan kewajiban yang harus dipenuhi, menurutnya ruang untuk melakukan pelanggaran sebenarnya semakin terbatas.
Transaksi Afiliasi Diawasi Melalui Dokumentasi Transfer Pricing
Lebih lanjut, Yustinus mengungkapkan bahwa perusahaan sawit yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi diwajibkan menyusun dokumentasi transfer pricing secara lengkap.
Dokumen tersebut meliputi master file, local file, serta Country-by-Country Report (CbCR) yang digunakan otoritas pajak untuk menguji kewajaran harga transaksi.
Apabila ditemukan harga transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak berikut sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
GAPKI Dukung Penindakan terhadap Pelanggar
Meski demikian, Yustinus mengakui masih terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor guna memperoleh keuntungan tertentu.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perilaku individual dan tidak dapat digeneralisasi sebagai praktik yang dilakukan oleh seluruh industri kelapa sawit nasional.
“GAPKI selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Yustinus berharap sistem pengawasan yang telah dibangun pemerintah dapat terus diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten. Dengan demikian, iklim usaha tetap terjaga, kepatuhan pelaku usaha meningkat, dan industri kelapa sawit dapat terus memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara serta perekonomian nasional.
Sumber: gapki.id

