Jakarta, BENIH SAWIT INDONESIA – Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang metodologi yang digunakan dalam menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp 500–600 triliun, akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit. Angka tersebut harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar kebijakan yang akan dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dia mengatakan, total nilai ekspor sawit Indonesia berada pada kisaran Rp 590 triliun. Karena itu, apabila negara diklaim kehilangan Rp 500–600 triliun akibat under-invoicing, secara logika statistik seolah-olah hampir seluruh nilai ekspor sawit mengalami penggelapan.
Sudarsono menduga pembuat kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO (mentah) dengan harga produk turunan hilir di pasar ritel global, atau salah menghitung basis penyebut. “Jika 100% ekspor dianggap under-invoicing, maka bukan hanya sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak,’’ papar dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Seperti diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp 600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO), yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menekan praktik under invoicing dengan membantuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis.
Lebih jauh, Sudarsono menjelaskan secara akademis dan praktik, best practice dalam audit kepabeanan internasional (seperti panduan WCO/World Customs Organization), perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak. Metodologi yang valid harus menggunakan Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics).
“Caranya adalah membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia (FOB/Free On Board) dengan data impor yang dilaporkan oleh negara tujuan (CIF/Cost, Insurance, Freight), seperti India, China, atau negara-negara Uni Eropa,” ujar dia.
Sudarsono melanjutkan, selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, untuk mengubah indikasi menjadi angka kerugian negara (dalam rupiah), harus dikalikan dengan tarif pajak/bea keluar yang berlaku, bukan total nilai ekspornya. ‘’Mengklaim kerugian Rp 600 triliun rupiah tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang “dikatakan hilang”, adalah cacat metodologi,’’ jelas dia.
Perbedaan Harga
Sudarsono mengingatkan bahwa perbedaan harga dalam perdagangan komoditas tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Dalam perdagangan komoditas global, harga referensi (seperti MOPS Malaysian Palm Oil Price atau ICDX) hanyalah patokan dasar (benchmark). Harga transaksi riil selalu berbeda karena faktor komersial yang sah (arm’s length) ditentukan oleh beberapa hal.
Pertama, perbedaan Incoterms. Harga referensi biasanya berbasis FOB (harga di Pelabuhan asal). Jika transaksi berbasis CIF (tiba di pelabuhan tujuan), harganya pasti lebih tinggi karena mencakup ongkos kapal dan asuransi.
Kedua, Spesifikasi Kualitas: Harga CPO dengan kadar Free Fatty Acid (FFA) 5% akan jauh lebih murah daripada CPO dengan FFA 1%. Indeks DOBI (kualitas minyak) juga sangat mempengaruhi harga.
Ketiga, Terma Pembayaran: Pembeli yang membayar tunai di muka (advance payment) akan mendapat diskon harga dibandingkan pembeli yang meminta termin kredit 60–90 hari. Dan keempat, Kemasan dan Volume: Harga curah (bulk) di kapal tanker akan berbeda dengan harga dalam kemasan f lexitank atau drum.
Harga Perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (red flag), bukan alat bukti hukum. Untuk menyatakan suatu transaksi sebagai pelanggaran hukum, otoritas harus memiliki beberapa hal.
Pertama, data Cermin (Mirror Data). Ini adalah bukti bahwa importir di negara tujuan melaporkan nilai yang jauh lebih tinggi ke Bea Cukai negara mereka. Kedua, aliran Dana (Financial Trail). Bukti transfer perbankan yang menunjukkan adanya pembayaran selisih dana ke rekening pihak ketiga di negara suaka pajak (offshore).
Ketiga, bukti dokumen ganda. Penemuan faktur asli (komersial) dan faktur palsu (untuk kepabeanan). ‘’Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana,’’ papar dia.
Kolusi Tersembunyi
Sudarsono mengungkapkan, under-invoicing terjadi karena ada kolusi tersembunyi antara eksportir dan importir asing, didukung oleh dokumen ganda dan aliran dana ke rekening offshore. Model single gateway seperti DSI hanya efektif jika DSI berhasil memutus titik kolusi tersebut misalnya dengan menjadi satu-satunya pihak yang menerima pembayaran devisa dari pembeli asing.
Namun, ada risiko besar, jika DSI hanya menjadi “stempel administratif” tambahan tanpa kewenangan investigasi nyata, maka yang terjadi adalah penumpukan biaya, bukan pencegahan fraud. ‘’Pertanyaan kuncinya: Apakah DSI dilengkapi dengan kewenangan dan kapasitas forensik untuk mengaudit transaksi, atau hanya menjadi perantara dagang baru? Jika yang kedua, maka DSI berisiko menjadi “birokrasi baru” yang justru memperlambat ekspor,’’ jelas dia.
Sudarsono mengungkapkan, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sangat berkorelasi dengan harga CPO global. Di mana, sekitar 40% lahan sawit di Indonesia dimiliki oleh petani rakyat yang melibatkan lebih dari 21 juta jiwa.
’Jika mekanisme ekspor disentralisasi, menjadi lambat, atau kehilangan pasar karena pembeli kabur, harga CPO akan tertekan. Penurunan harga CPO sebesar 10–20% saja akan langsung diterjemahkan menjadi penurunan harga TBS, yang dapat membuat jutaan petani rakyat merugi, tidak mampu memanen, dan jatuh ke bawah garis kemiskinan. “Ini akan memicu guncangan sosial-ekonomi yang masif di daerah,’’ ucap dia.
Sumber: investor.id

