Berita Terbaru

PT DSI Harus Awasi Transaksi Ekspor, Bukan Jadi Pemain Pasar

Jakarta, BENIH SAWIT INDONESIA – Inisiatif pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai sebagai langkah awal yang positif. 

Kendati demikian, besarnya mandat yang diemban DSI menuntut adanya penegasan posisi kelembagaan dan batasan kewenangan yang jelas agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif serta fokus pada pemberantasan potensi manipulasi faktur dagang (misinvoicing).

Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai kinerja pengawasan DSI yang telah mulai berjalan di lapangan perlu diperkuat melalui pengukuhan status hukum formal sebagai instrumen atau alat fiskal negara, bukan sebagai badan usaha yang mengejar keuntungan komersial. 

Ketegasan status ini dipandang krusial untuk menghindari terjadinya tumpang tindih fungsi maupun kerancuan peran operasional.

Herry memaparkan bahwa DSI sepatutnya diposisikan secara murni sebagai entitas negara yang menjalankan supervisi atas lalu lintas ekspor komoditas strategis dalam kapasitasnya sebagai alat fiskal. 

Lembaga ini disarankan untuk tidak masuk ke ranah perseroan komersial yang berburu laba business-to-business (B2B), apalagi mengambil peran sebagai pembeli siaga (offtaker).

“Penegasan status kelembagaan menjadi penting sebagai tata kelola pelaksanaan mandat DSI yang saat ini berada di antara fungsi korporasi dan kepentingan negara,” ujar Herry dalam keterangannya, dikutip Senin (24/8/2026).

Sebelumnya, dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI/DPD RI pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan capaian DSI sejak resmi beroperasi pada 1 Juni 2026.

Lembaga ini dilaporkan telah mengelola devisa hasil ekspor hingga mencapai 14 miliar dolar AS serta mengawasi lebih dari 6.000 transaksi ekspor.

Pengawasan yang terfokus pada tiga komoditas strategis nasional, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy tersebut juga berhasil mengidentifikasi potensi penerimaan devisa tambahan bagi kas negara senilai 5 miliar dolar AS. Catatan ini memperlihatkan peluang besar pemulihan pendapatan negara apabila arus devisa ekspor dikawal secara ketat dan transparan.

“Bayangkan kalau dalam waktu yang akan datang, semua komoditas ekspor kita akan dimonitor dan dikelola oleh DSI. Berapa peningkatan hasilnya akan masuk negara? DSI juga akan meningkatkan pengawasan meliputi 50 pelabuhan di 25 provinsi. Dan, sebagaimana saya katakan, DSI akan mengelola semua komoditas ekspor strategis kita, tidak hanya tiga,” ujar Presiden Prabowo saat memaparkan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI/DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Merespons paparan tersebut, NEXT Indonesia Center menekankan bahwa mandat utama pengawasan devisa ekspor adalah menutup celah misinvoicing atau selisih pencatatan data antara otoritas kepabeanan Indonesia dengan negara mitra dagang. Sebagai alat fiskal, DSI pada hakikatnya dirancang untuk membantu pemerintah memaksimalkan penerimaan negara dan menopang alokasi belanja pembangunan nasional.

Secara regulasi, Penjelasan Pasal 3A ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah memberikan pengecualian bagi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan pengelolaan yang dikuasakan kepada Badan Pengelola (BP) BUMN maupun Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dengan ketentuan ini, orientasi operasional DSI tidak lagi disamakan dengan mandat bisnis BUMN pada umumnya.

Pengukuhan kedudukan DSI sebagai alat fiskal negara dinilai akan memberikan legitimasi hukum yang kuat dalam menjalankan pengawasan devisa di pelabuhan ekspor, sekaligus memisahkannya dari entitas BUMN komersial yang berorientasi laba.

“Merujuk pada Penjelasan Pasal 3A ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN tersebut, posisi DSI sebagai alat fiskal negara sebenarnya akan lebih tepat dan presisi. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan turunan yang merinci kapasitas dan fungsi pengawasannya agar DSI memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kerancuan bagi para pelaku usaha,” kata Herry.

Herry menggarisbawahi bahwa penunjukan sebagai alat fiskal bukan berarti DSI harus mengambil alih aktivitas bisnis eksportir. DSI disarankan tetap berfokus pada instrumen monitoring, verifikasi faktur, pencocokan data lintas instansi, dan koordinasi pengawasan transaksi ekspor, sementara fungsi regulasi dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kementerian/lembaga terkait.

Pemisahan peran ini juga dinilai mendesak guna memitigasi potensi benturan kepentingan. DSI dinilai tidak tepat apabila menjalankan fungsi ganda sebagai pengawas sekaligus offtaker yang membeli dan menjual kembali komoditas ekspor ke pasar.

“DSI tidak perlu menjadi pemain di pasar. Fokus utamanya harus memastikan transaksi ekspor berlangsung transparan dan sesuai dengan nilai, volume, kualitas, dokumen, serta kewajiban devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia,” kata Herry.

“Jika pemerintah ingin mendapatkan manfaat fiskal dari sistem ini, DSI harus diarahkan sebagai instrumen pengawasan dan koordinasi, bukan sebagai pesaing eksportir swasta,” imbuhnya.

Sikap ini sejalan dengan penegasan pemerintah bahwa pembentukan DSI bukan untuk memonopoli ekspor maupun menjadi perantara dagang, melainkan menjamin validitas kepabeanan serta menangkal praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Pemerintah dipandang perlu memosisikan diri sebagai “wasit” yang adil, yakni menindak tegas pelanggaran kepabeanan dan menjaga keberlangsungan pelaku usaha yang patuh aturan.

“Maka targetnya harus sederhana: satu data ekspor, satu sistem pemantauan, dan pembagian kewenangan yang jelas. Pemerintah sudah memiliki instrumen melalui DSI. Sekarang yang dibutuhkan adalah memastikan instrumen tersebut memiliki mandat dan posisi kelembagaan yang tepat,” urai Gunawan. 

Sumber: idxchannel.com

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *