Berita Terbaru

Indonesia Lobi AS agar Ekspor Sawit Tak Tena Tarif Tambahan

Jakarta, BENIH SAWIT INDONESIA – Pemerintah masih berupaya melobi Amerika Serikat (AS) agar komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) asal Indonesia dikecualikan dari kebijakan tarif tambahan yang diberlakukan Washington. Langkah tersebut ditempuh di tengah meningkatnya tekanan perdagangan global terhadap produk ekspor Indonesia, termasuk sektor sawit yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar.

Negosiasi itu menjadi perhatian pelaku industri karena kebijakan tarif AS berpotensi memengaruhi daya saing ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar Amerika. Pemerintah menilai produk sawit seharusnya memperoleh perlakuan berbeda mengingat posisi Indonesia dinilai telah memenuhi sejumlah standar yang dipersyaratkan AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan mengenai pengecualian tarif sawit masih berlangsung bersama otoritas perdagangan AS.

“Pemerintah sedang meminta supaya sawit dikecualikan. Kita tunggu karena prosesnya masih berjalan secara bertahap di sana,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Senin (27/7/2026), dilansir dari Antara.

Lobi tersebut dilakukan setelah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif tambahan terhadap sejumlah negara melalui hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974 terkait dugaan penggunaan tenaga kerja paksa (forced labour) dalam rantai pasok produk impor.

Indonesia termasuk salah satu negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10% bersama 16 negara dan wilayah lainnya. Namun, pemerintah menilai posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan banyak negara lain.

Airlangga menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi USTR, Indonesia termasuk negara yang memiliki tingkat kepatuhan lebih baik terhadap isu tenaga kerja paksa dibandingkan sejumlah negara lain yang juga menjadi objek investigasi, karena dinilai lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang menjadi dasar investigasi tersebut.

“Kalau Section 301 itu terkait forced labor, memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif lebih patuh dibandingkan negara lain,” ujarnya.

Indonesia Masih Tunggu Hasil Investigasi Excess Capacity

Pemerintah juga masih menunggu hasil investigasi lanjutan USTR terkait isu excess capacity atau kelebihan kapasitas produksi yang menjadi dasar pertimbangan tambahan dalam kebijakan perdagangan AS.

Airlangga mengatakan seluruh klarifikasi yang diminta pemerintah AS terkait kelebihan kapasitas produksi telah disampaikan Indonesia. Menurutnya, proses tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum pemerintah AS mengumumkan keputusan resmi.

“Kemudian masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity masih diinvestigasi, dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess capacity,” katanya.

Sebelumnya, Indonesia sempat masuk dalam kelompok enam negara yang memperoleh perhatian khusus dalam investigasi USTR. Namun, berdasarkan perkembangan terbaru, jumlah negara tersebut bertambah menjadi 17.

“Semula Indonesia menjadi bagian enam dari 60 negara. Tetapi dari perhitungan terakhir, jumlah enam negara itu naik menjadi 17. Mereka yang kurang compliant atau belum comply diberikan tarif 12,5%,” jelas Airlangga.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah masih menunggu pengumuman resmi dari USTR mengenai hasil investigasi excess capacity. Menurutnya, berdasarkan komunikasi terakhir dengan pemerintah AS, hasil investigasi tersebut diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Pemerintah berharap hasil evaluasi tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus menghasilkan kebijakan tarif yang lebih menguntungkan bagi Indonesia, terutama bagi komoditas ekspor strategis seperti minyak kelapa sawit.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *