Berita Terbaru

Kemendag Ancam Berikan Sanksi Produsen Minyak Goreng Tak Penuhi Pasokan Minyak Goreng

Jakarta, BENIH SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan mengenakan sanksi berupa menutup gudang hingga menghentikan sementara kegiatan usaha produsen minyak goreng yang tidak memenuhi kewajiban memasok minyak goreng kemasan saat terjadi kelangkaan di pasar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026 (Permendag 20/2026) tentang Perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Beleid itu ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Juli 2026.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng sawit kemasan di pasar domestik di tengah berbagai dinamika kebijakan di sektor sawit.

“Bahwa untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng sawit kemasan di pasar dalam negeri, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat,” demikian bunyi Permendag 20/2026, dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Salah satu perubahan utama dalam beleid tersebut adalah penambahan Pasal 4A yang mewajibkan produsen memasok minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga di pasar dalam negeri.

“Untuk memenuhi kebutuhan Minyak Goreng dalam Kemasan di pasar dalam negeri, Produsen wajib memasok Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga,” demikian yang tertulis.

Selain menambah kewajiban pasokan, Kemendag juga memperketat sanksi bagi produsen yang tidak mematuhinya ketika terjadi kelangkaan minyak goreng.

Berdasarkan Pasal 30A, produsen yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut terlebih dahulu akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Teguran diberikan paling banyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 hari kerja.

Apabila produsen tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah, mulai dari penutupan gudang hingga penghentian sementara kegiatan usaha sampai kewajiban pemenuhan pasokan dilaksanakan.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan perubahan Permendag 43/2025 menjadi Permendag 20/2026 dilakukan salah satunya sebagai respons terhadap fluktuasi harga crude palm oil (CPO) yang berpengaruh terhadap harga minyak goreng.

“Kemudian juga antisipasi terhadap beberapa kebijakan pemerintah, terutama penerapan mandatori B50, dan pemberlakuan Permendag 16 Tahun 2026 terkait PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis,” kata Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di YouTube Kemendagri, Senin (6/7/2026).

Bambang menyampaikan perubahan aturan tersebut juga bertujuan memastikan minyak goreng kemasan, baik premium, second brand, maupun Minyakita, tetap tersedia di pasar domestik. Dalam hal ini, Kemendag menambahkan norma baru yang mewajibkan produsen memenuhi pasokan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga.

“Jadi apapun yang terjadi di dinamika pasar luar negeri, produsen wajib untuk bisa memenuhi kewajiban memasok minyak goreng kemasan ke dalam negeri. Ini yang menjadi tambahan norma di Permendag 43 yang kami ubah ke dalam Permendag 20 Tahun 2026,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada produsen yang mengabaikan kewajiban tersebut. “Apabila tidak memenuhi hal tersebut, kami akan melakukan sanksi-sanksi,” tandasnya.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *