Berita Terbaru

Pemkab Kutim Memperkuat Tata Kelola Perkebunan Sawit dan Menjaga Iklim Investasi Tetap Sehat

Sangatta, BENIH SAWIT INDONESIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur memperkuat tata kelola perkebunan sawit untuk menjaga iklim investasi tetap sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama terkait pemenuhan kebun kemitraan sebesar 20 persen.

“Dalam memperkuat tata kelola, diantara yang kami lakukan saat ini adalah memperketat pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap 128 perusahaan besar swasta (PBS),” ujar Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutim Arief Nur Wahyuni di Sangatta, Selasa.

Pembinaan hingga pengawasan ini selain dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU), juga untuk memastikan kewajiban pembangunan kebun kemitraan bagi masyarakat benar-benar dipenuhi.

Dari 128 perusahaan sawit di Kutim, belum seluruhnya memiliki HGU, sementara HGU merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan usaha perkebunan, sehingga pendampingan dan pengawasan menjadi fokus pihaknya saat ini.

Penerbitan HGU merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga Pemkab Kutim mengambil peran melalui pembinaan, koordinasi, serta pendampingan kepada perusahaan agar proses penyelesaian administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk mengejar pemenuhan kewajiban pembangunan kebun kemitraan sebesar 20 persen bagi masyarakat, skema ini menjadi wujud keterlibatan warga dalam aktivitas perkebunan agar investasi yang masuk memberi nilai tambah bagi perekonomian lokal.

Kondisi terkini, lanjut ia, realisasi kebun kemitraan sudah mencapai 103.180,27 hektare atau sekitar 14,29 persen dari target 20 persen, sehingga masih kurang 5,71 persen yang wajib dipenuhi perusahaan. Kekurangan inilah yang ditargetkan tuntas tahun ini.

Ia juga menyebut bahwa kekurangan ini terjadi karena beberapa hal, seperti proses penyelesaian legalitas lahan milik masyarakat yang belum tuntas, sehingga perusahaan belum berani menerapkan skema kemitraan, sampai masyarakat mengantongi legalitas lahan mereka.

“Selain itu, proses pembentukan koperasi maupun kelembagaan petani di sejumlah wilayah masih berlangsung, sehingga masih menunggu keabsahan kelembagaan koperasi,” katanya.

Di tengah sejumlah persoalan tersebut, katanya, Pemkab Kutim terus berupaya memastikan seluruh kewajiban perizinan, kemitraan 20 persen, hingga ketertiban pelaporan usaha perkebunan dipenuhi oleh seluruh PBS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: kaltim.antaranews.com

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *