Jakarta, BENIH SAWIT INDONESIA – Menghadapi meningkatnya risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau 2026, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
GAPKI mendorong seluruh perusahaan anggota untuk meningkatkan kesiapsiagaan karhutla, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana pemadaman kebakaran di wilayah operasional masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan, sekaligus melindungi masyarakat, lingkungan, dan kawasan sekitar dari dampak kabut asap.
GAPKI Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla pada Musim Kemarau 2026
Sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan karhutla, GAPKI telah menerbitkan sejumlah surat imbauan kepada seluruh Ketua Cabang dan Pimpinan Perusahaan Anggota.
Melalui Surat No. 088/GAPKI/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, GAPKI mengimbau seluruh anggota untuk melakukan langkah antisipasi kebakaran lahan sejak dini.
Imbauan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat No. 280/GAPKI/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang secara khusus menyoroti pentingnya pencegahan karhutla di lahan gambut.
Kedua surat tersebut menjadi bagian dari langkah preventif GAPKI untuk meningkatkan kewaspadaan perusahaan anggota dalam menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau 2026.
Selain penguatan kesiapsiagaan internal, GAPKI juga memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
GAPKI dan APHI Perkuat Kerja Sama Pengendalian Karhutla
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan juga dilakukan melalui kerja sama lintas asosiasi.
Pada 16 Oktober 2025, GAPKI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengenai kerja sama pembinaan masyarakat dalam pengendalian karhutla.
Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan bahwa sinergi lintas asosiasi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dunia usaha dalam menjaga kawasan konsesi dan wilayah di sekitarnya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dinilai penting karena karhutla merupakan persoalan lintas wilayah dan lintas penggunaan lahan.
Perusahaan Anggota GAPKI Aktif Gelar Apel Siaga dan Patroli Karhutla
Komitmen pencegahan karhutla tidak hanya dilakukan melalui kebijakan dan imbauan, tetapi juga diwujudkan melalui berbagai kegiatan di lapangan.
Perusahaan anggota GAPKI di sejumlah daerah secara berkala melaksanakan Apel Siaga Karhutla, patroli kawasan, pemantauan titik panas atau hotspot, serta memastikan kesiapan tim pemadam kebakaran.
Perusahaan anggota GAPKI juga wajib mengaktifkan Tim Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (KTD) serta memastikan kesiapan Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Kesiapan tersebut didukung berbagai sarana dan prasarana pemadaman, antara lain:
- Mesin pompa air.
- Embung atau sumber air.
- Menara pantau api.
- Peralatan pemadaman kebakaran.
- Tim pemantau dan respons cepat.
- Sistem koordinasi tanggap darurat.
Koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, TNI, dan Polri juga terus diperkuat untuk memastikan penanganan kebakaran dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
Upaya Pencegahan Karhutla GAPKI di Berbagai Daerah
Pencegahan dan penanggulangan karhutla dilakukan perusahaan anggota GAPKI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Kalimantan Tengah
Di Kalimantan Tengah, GAPKI secara aktif menurunkan regu pemantau untuk membantu melakukan pengawasan terhadap titik panas dan turut mendukung penanganan karhutla, khususnya di wilayah Palangka Raya.
Pemantauan hotspot menjadi salah satu bagian penting dari sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi lokasi yang perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi lebih lanjut di lapangan.
Kalimantan Selatan
Di Kalimantan Selatan, GAPKI Kalsel telah menyiagakan tim pemadam kebakaran dari perusahaan anggota untuk mendukung penanganan karhutla.
Tim tersebut bergabung dalam Satgas Darat bersama tujuh perusahaan lainnya.
Selain memperkuat kesiapsiagaan pemadaman, GAPKI Kalsel juga menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap dengan menyalurkan 20.000 masker.
Kalimantan Barat
Sementara itu, perusahaan kelapa sawit di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, termasuk Sinar Mas, terus memperkuat kegiatan sosialisasi, apel siaga, dan patroli gabungan.
Patroli dilakukan bersama unsur TNI-Polri, perangkat kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat setempat.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI dalam rapat penanganan karhutla di Kalimantan Barat yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat, BNPB, dan dunia usaha dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Hotspot Tidak Sama dengan Kebakaran yang Telah Terverifikasi
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap data hotspot, pemahaman terhadap karakteristik data satelit menjadi sangat penting.
Guru Besar IPB University, Prof. Yanto Santosa, menjelaskan bahwa hotspot tidak dapat secara otomatis disamakan dengan kebakaran yang telah terkonfirmasi di lapangan.
“Hotspot adalah lokasi yang oleh sensor satelit teridentifikasi memiliki anomali suhu atau energi termal dibandingkan lingkungan sekitarnya. Karena itu, tidak setiap hotspot dapat langsung diterjemahkan sebagai kebakaran yang telah terkonfirmasi.”
Menurut Prof. Yanto, terdapat sejumlah faktor yang harus diperhatikan ketika membaca data hotspot, antara lain:
- Tingkat kepercayaan data.
- Jenis sensor satelit.
- Waktu lintasan satelit.
- Kondisi tutupan awan dan asap.
- Sumber panas non-kebakaran.
- Hasil verifikasi lapangan.
Karena itu, data hotspot sebaiknya digunakan sebagai indikator awal untuk menentukan lokasi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan luas kebakaran, asal api, maupun pihak yang bertanggung jawab.
Verifikasi Lapangan Penting untuk Menentukan Penyebab Karhutla
Untuk memastikan suatu area benar-benar terbakar dan mengetahui karakteristik kebakaran tersebut, diperlukan berbagai data pendukung.
Menurut Prof. Yanto, proses pembuktian dapat melibatkan data hotspot multiwaktu, citra resolusi lebih tinggi, peta area terbakar, data cuaca, batas konsesi yang sah, dokumentasi lapangan, hingga investigasi forensik kebakaran apabila diperlukan.
Dengan demikian, keberadaan hotspot di dalam suatu wilayah konsesi tidak secara otomatis membuktikan bahwa pemegang konsesi merupakan penyebab kebakaran.
“Secara spasial, hotspot yang berada di dalam suatu konsesi memang menunjukkan adanya deteksi termal pada lokasi tersebut. Namun hubungan sebab-akibat tetap harus dibuktikan.”
Penentuan penyebab kebakaran membutuhkan informasi yang lebih lengkap, termasuk titik awal api, arah penjalaran api, kondisi bahan bakar, aktivitas di lapangan, waktu kejadian, serta hasil investigasi.
Data Karhutla 2026 Menunjukkan Kebakaran Terjadi di Berbagai Penggunaan Lahan
Karhutla di Indonesia juga tidak dapat dilihat hanya dari satu sektor penggunaan lahan.
Berdasarkan data resmi yang dikutip Prof. Yanto, Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat indikasi luas karhutla nasional mencapai 107.465,47 hektare pada periode Januari–Juni 2026.
Dari angka tersebut, sekitar 54 persen berada di Kawasan Hutan, sedangkan 46 persen berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
APL mencakup berbagai jenis penggunaan lahan, termasuk lahan masyarakat, perkebunan, dan penggunaan lahan lainnya di luar kawasan hutan.
Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla merupakan persoalan yang terjadi pada lanskap dan penggunaan lahan yang beragam.
Karena itu, kesimpulan mengenai sektor yang paling dominan tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan jumlah hotspot mentah, satu wilayah, atau satu periode pengamatan.
Data Hotspot Karhutla Kalimantan Selatan Perlu Dibaca Secara Proporsional
Perhatian publik juga tertuju pada data hotspot di Kalimantan Selatan.
Prof. Yanto menjelaskan bahwa data yang dipublikasikan WALHI Kalsel mencatat 1.281 hotspot pada periode 1 Mei–22 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 875 titik berada di konsesi pertambangan, sedangkan 32 titik berada di konsesi perkebunan sawit.
Dengan demikian, sebanyak 907 titik atau sekitar 70,8 persen berada di kawasan konsesi perusahaan. Angka tersebut kemudian dibulatkan menjadi sekitar 71 persen.
Secara spesifik, hotspot yang berada di konsesi pertambangan mencapai sekitar 68,3 persen dari total hotspot, sedangkan hotspot yang berada di konsesi sawit sekitar 2,5 persen.
Namun, data tersebut tetap perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan dan analisis spasial.
Keberadaan hotspot di dalam suatu poligon konsesi menunjukkan lokasi terjadinya deteksi termal, tetapi tidak secara otomatis membuktikan bahwa kebakaran disebabkan oleh aktivitas pertambangan maupun perkebunan.
Perbandingan Hotspot Antar-Sektor Tidak Cukup Menggunakan Jumlah Absolut
Prof. Yanto menilai bahwa perbandingan hotspot antar-sektor perlu dilakukan secara lebih komprehensif.
Analisis tidak cukup hanya menggunakan jumlah hotspot absolut, tetapi juga perlu mempertimbangkan:
- Luas masing-masing konsesi.
- Periode pengamatan.
- Jenis sensor satelit.
- Tingkat kepercayaan hotspot.
- Potensi duplikasi deteksi.
- Kondisi cuaca.
- Karakteristik tutupan lahan.
- Jumlah kejadian yang telah diverifikasi di lapangan.
Dengan pendekatan tersebut, analisis hotspot dapat memberikan gambaran yang lebih proporsional mengenai risiko dan kejadian kebakaran di suatu wilayah.
Cuaca dan Kondisi Lahan Turut Memengaruhi Risiko Karhutla
Selain aktivitas manusia, faktor cuaca dan kondisi biofisik lahan juga memiliki peran penting terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan.
Pada kondisi kering, kelembapan bahan bakar menurun sehingga material vegetasi menjadi lebih mudah terbakar.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan potensi api untuk menyala, bertahan, dan meluas.
Risiko tersebut menjadi perhatian khusus pada lahan gambut yang terdrainase. Penurunan muka air tanah dapat membuat lapisan organik gambut lebih kering dan lebih mudah terbakar.
Dalam kondisi tertentu, api bahkan dapat merambat di bawah permukaan sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.
Hotspot Bukan Bukti Identitas Pelaku atau Penyebab Kebakaran
Prof. Yanto menegaskan bahwa data hotspot pada dasarnya merupakan data hasil pengukuran radiasi termal oleh sensor satelit.
Dengan demikian, hotspot tidak memberikan informasi mengenai identitas pelaku, motif, ataupun penyebab hukum dan sosial dari suatu kebakaran.
“Hotspot sendiri tidak mengandung informasi tentang identitas pelaku, motif, atau sebab penyalaan. Sensor mengukur radiasi termal, bukan proses sosial atau hukum di balik api.”
Oleh karena itu, atribusi penyebab karhutla harus didasarkan pada investigasi dan bukti yang memadai, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan titik hotspot.
GAPKI Dorong Pengendalian Karhutla Berbasis Data
GAPKI menilai pemahaman berbasis data sangat penting dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan karhutla di Indonesia.
Penggunaan data hotspot secara proporsional dapat membantu menentukan wilayah yang membutuhkan verifikasi dan respons lebih cepat.
Pada saat yang sama, GAPKI mendorong agar standar pembuktian dan analisis diterapkan secara konsisten terhadap seluruh sektor dan jenis penggunaan lahan.
Pendekatan berbasis data juga penting untuk memastikan upaya pengendalian karhutla tidak berhenti pada identifikasi titik panas, tetapi dilanjutkan dengan verifikasi lapangan, investigasi penyebab, pemadaman, pencegahan berulang, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat.
GAPKI Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla Musim Kemarau 2026
Menghadapi kondisi cuaca yang semakin menantang selama musim kemarau 2026, GAPKI terus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, aparat, masyarakat, dan berbagai organisasi terkait menjadi salah satu kunci untuk mempercepat respons terhadap potensi kebakaran.
Melalui peningkatan kesiapsiagaan, patroli, pemantauan hotspot, kesiapan regu pemadam, penguatan sarana prasarana, serta koordinasi lintas sektor, GAPKI menegaskan komitmennya untuk turut menjaga lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.
Pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak atau satu sektor, tetapi membutuhkan kerja bersama untuk menjaga lingkungan hidup dan mewujudkan langit Indonesia yang bebas dari kabut asap.
Sumber: gapki.id

