• Selasa, 6 Oktober 2026

Perkuat Tata Kelola dan Pencegahan Fraud, Agrinas Palma Nusantara Gandeng KPK dalam FGD Business Judgement Rule

JAKARTA, BENIH SAWIT INDONESIA - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terus memperkokoh pilar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta komitmen integritas di seluruh jenjang organisasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertajuk “Penguatan Tata Kelola melalui Pencegahan Fraud dan Gratifikasi serta Penerapan Business Judgement Rule” di Menara Agrinas Palma, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan strategis ini menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, serta dihadiri langsung oleh jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Staf Ahli, hingga Kepala Divisi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Mohammad Abdul Ghani, menegaskan bahwa kepatuhan hukum dan mitigasi risiko pencegahan korupsi merupakan fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan bisnis korporasi.

“Setiap keputusan bisnis perlu dilakukan secara profesional, berdasarkan informasi yang memadai, dengan kehati-hatian, serta dapat dipertanggungjawabkan. FGD ini menjadi bekal bagi kami untuk memperkuat budaya integritas sekaligus memahami prinsip dan batasan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis,” tegas Abdul Ghani.

Poin-poin utama instrumen pengawasan, pencegahan fraud, dan batasan hukum kepemimpinan dalam FGD ini meliputi:

  • Penerapan Business Judgement Rule (BJR): Prinsip BJR memberikan perlindungan hukum serta panduan bagi direksi dan manajemen untuk mengambil keputusan bisnis yang terukur, beritikad baik, profesional, didasari data memadai, serta bebas dari benturan kepentingan.

  • Penguatan Whistleblowing System (WBS): WBS tidak hanya difungsikan sebagai kanal pengaduan, melainkan sebagai mekanisme deteksi dini (early warning system) untuk mengidentifikasi potensi kerentanan operasional dan perbaikan proses bisnis.

  • Mitigasi Konflik Kepentingan & Gratifikasi: KPK menggarisbawahi pentingnya pengelolaan potensi benturan kepentingan yang dipicu oleh hubungan afiliasi, penerimaan gratifikasi, kepemilikan aset, maupun kelemahan sistem pengendalian internal.

  • Tanggung Jawab Kolektif Seluruh Insan Korporasi: Manajemen menegaskan bahwa upaya pencegahan fraud bukan sekadar tugas divisi pengawasan, melainkan komitmen bersama yang membutuhkan kesadaran seluruh insan perusahaan.

Melalui sinergi bersama KPK, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) optimistis dapat membangun ekosistem bisnis perkebunan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi sekaligus menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan nasional.

Sumber: agrinaspalma.co.id