Imbas Pelemahan CPO dan Kernel, Harga TBS Pekebun Mitra Riau Turun Jadi Rp3.796 per Kg
Cegah Under-Invoicing Rp15.000 Triliun, Menko Airlangga Tegaskan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat Danantara Berlaku 1 Januari 2027
JAKARTA, BENIH SAWIT INDONESIA - Pemerintah terus mematangkan skema evaluasi dan kesiapan infrastruktur menjelang pemberlakuan ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan penerapan penuh tata niaga ekspor terpadu ini tetap sesuai tenggat, yakni mulai 1 Januari 2027.
Airlangga menyampaikan bahwa seluruh tahapan operasional dan simulasi platform DSI saat ini tengah dievaluasi secara berkala guna menjamin kelancaran masa transisi perdagangan internasional.
"Implementasi pada 1 Januari 2027 masih berlaku, kita akan evaluasi persiapan untuk 1 Januari. Kebijakannya masih tiga komoditas strategis," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Poin-poin utama komoditas prioritas, latar belakang kebijakan ekpresidenan, serta potensi penambahan penerimaan negara meliputi:
- Tiga Komoditas Wajib Gelombang Pertama: Pada tahap awal penataan, tiga komoditas SDA strategis utama yang wajib diekspor satu pintu melalui PT DSI mencakup minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), batu bara, dan ferro alloy.
- Latar Belakang Kebijakan & Kerugian US8 Miliar: Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa skema ekspor satu pintu dibentuk untuk menutup celah under-invoicing dan transfer pricing (laporan palsu volume/nilai ekspor) yang disinyalir telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun. Kerugian akumulatif negara akibat manipulasi data ekspor tersebut diperkirakan menembus US8 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun.
- Potensi Lonjakan Penerimaan Negara 30%: Melalui pengawasan terpusat dan transparan di bawah kendali PT DSI, pemerintah memproyeksikan potensi kenaikan penerimaan negara dari sektor komoditas dan mineral kritis sedikitnya sebesar 30%.
- Tahapan Transisi & Perluasan Komoditas: Masa penyesuaian teknis dilakukan secara bertahap selama tiga bulan. Pasca-implementasi per 1 Januari 2027 pada tiga komoditas awal, pemerintah bakal secara bertahap memperluas kewajiban ekspor satu pintu ke jenis komoditas pertambangan dan perkebunan strategis lainnya.
Langkah tegas integrasi ekspor melalui PT DSI ini diposisikan sebagai mandat konstitusional untuk mengamankan kekayaan alam nasional, meningkatkan penerimaan kas negara, serta mewujudkan hilirisasi dan tata kelola komoditas berkeadilan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber: cnbcindonesia.com


