Berita Terbaru

Dua Peran Utama Kelola Ekspor SDA Indonesia

Jakarta, BENIH SAWIT INDONESIA – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), resmi mengemban dua tugas sebagai dalam mengelola penjualan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Adapun tugas dari PT DSI tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Direktur Utama DSI, Luke Mahony, mengatakan, peran utama DSI dalam mengelola sumber daya alam Indonesia yaitu sebagai perantara atau intemediary dan kedua sebagai eksportir.

Pada tahap awal DSI hanya berperan sebagai pengumpul data ekspor tiga komoditas, batu bara, CPO dan paduan besi yang telah tersedia di sistem sejumlah Kementerian.

“Tujuannya bukan untuk menambah birokrasi, tetapi memanfaatkan data yang sudah ada,” ujar Luke dalam konferensi pers di Jakarta dikutip, Selasa (25/8).

Adapun dari data yang telah tersedia, DSI akan mulai melakukan sejumlah analisis. Luke menyebut, DSI masih akan menambahkan sejumlah data yang belum tersedia.

“Dari sinilah kami akan mulai mengidentifikasi dan melakukan analisis terkait transfer pricing serta potensi praktik-praktik yang berkaitan dengan perdagangan,” ujarnya.

Setelah itu, DSI akan menjalankan peran sebagai intermediary atau perantara dalam kegiatan ekspor.

Dalam skema tersebut, kegiatan ekspor akan melalui DSI. Meski demikian, hubungan bisnis antara pembeli dan penjual yang telah berjalan tetap dipertahankan.

Luke menjelaskan, arus komoditas tetap berlangsung langsung antara pembeli dan penjual, begitupun dengan arus pembiayaan yang tetap berjalan di antara kedua pihak.

“Setelah itu, kami akan mengevaluasi efektivitasnya untuk mengidentifikasi potensi transfer pricing dan under-invoicing,” ucapnya.

Sumber: jawapos.com

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *