Jakarta, BENIH SAWIT INDONESIA – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan tantangan lingkungan yang terjadi di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Fenomena ini tidak hanya dipengaruhi oleh aktivitas manusia, tetapi juga berkaitan erat dengan kondisi cuaca ekstrem, musim kemarau panjang, perubahan iklim global, karakteristik vegetasi, serta pengelolaan lahan di masing-masing wilayah.
Karhutla merupakan bencana ekologis dan kemanusiaan yang merugikan semua pihak. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga memengaruhi kesehatan publik, aktivitas ekonomi, transportasi, pendidikan, hingga keberlanjutan ekosistem.
Karena itu, mengaitkan Karhutla secara langsung dan eksklusif dengan perkebunan kelapa sawit tidak mencerminkan kompleksitas persoalan yang sebenarnya. Data menunjukkan bahwa Karhutla terjadi baik di wilayah sentra sawit maupun wilayah yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit dalam skala signifikan.
Data Karhutla Indonesia Menunjukkan Sebaran di Hampir Seluruh Provinsi
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kejadian Karhutla selama periode 2010–2022 tersebar hampir di seluruh provinsi Indonesia.1
Memang terdapat beberapa provinsi sentra sawit seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, dan Kalimantan Barat yang mencatat luas kebakaran relatif besar. Namun, wilayah non-sentra sawit juga mengalami Karhutla dalam skala signifikan, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Fakta ini menunjukkan bahwa keberadaan perkebunan kelapa sawit bukanlah faktor tunggal yang menentukan terjadinya Karhutla. Kebakaran lahan dapat terjadi di berbagai tipe ekosistem dan penggunaan lahan, baik yang terdapat aktivitas perkebunan maupun tidak.
Provinsi Non-Sawit Juga Mengalami Karhutla dalam Skala Besar
Data menunjukkan bahwa beberapa provinsi yang tidak dikenal sebagai sentra perkebunan kelapa sawit justru mengalami kejadian Karhutla yang cukup luas.
Sebagai contoh, Nusa Tenggara Timur mencatat rata-rata luas Karhutla yang lebih besar dibanding sejumlah provinsi penghasil sawit. Demikian pula Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang tetap mengalami kebakaran lahan meskipun tidak memiliki perkebunan kelapa sawit dalam skala besar seperti di Sumatera dan Kalimantan.
Selain itu, provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Bengkulu justru mencatat luas Karhutla yang relatif lebih rendah dibanding beberapa provinsi non-sawit.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan yang konsisten antara keberadaan perkebunan kelapa sawit dengan tingkat kejadian Karhutla.1
Karhutla Tidak Hanya Terjadi di Lahan Gambut
Pandangan bahwa Karhutla identik dengan lahan gambut juga tidak sepenuhnya tepat.
Karhutla tercatat terjadi di berbagai wilayah yang memiliki karakteristik lahan berbeda, termasuk daerah yang tidak memiliki ekosistem gambut yang luas. Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat misalnya, tetap mengalami kejadian kebakaran lahan meskipun bukan wilayah dominan gambut.
Analisis Global Forest Watch menunjukkan bahwa pada peristiwa Karhutla besar tahun 2019, sekitar 61 persen area yang terbakar berada di luar lahan gambut. Artinya, kebakaran tidak hanya terjadi pada ekosistem gambut, tetapi juga pada berbagai tipe penggunaan lahan lainnya.2
Sebagian Besar Titik Api Berada di Luar Konsesi Perkebunan Sawit
Kajian berbasis citra satelit memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai lokasi kebakaran.
Pada peristiwa Karhutla tahun 2015, sekitar 86 persen titik api terdeteksi berada di luar konsesi perkebunan kelapa sawit. Sebagian besar ditemukan di kawasan hutan negara, konsesi kehutanan, serta area konsesi pulp dan kertas.2,3
Pola serupa juga terlihat pada Karhutla tahun 2019. Analisis menunjukkan sekitar 89 persen titik api berada di luar konsesi perkebunan kelapa sawit. Sebagian besar titik api ditemukan pada kawasan hutan negara, konsesi pulpwood, dan konsesi logging.2,3
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar kejadian Karhutla nasional terjadi di area yang bukan merupakan konsesi perkebunan kelapa sawit.
Perkebunan Kelapa Sawit Juga Menjadi Korban Karhutla
Karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan dan lahan terbuka, tetapi juga berdampak terhadap perkebunan kelapa sawit itu sendiri.
Asap tebal dapat mengganggu proses fotosintesis tanaman, menurunkan produktivitas, menghambat aktivitas operasional, serta meningkatkan biaya pengendalian kebakaran. Oleh karena itu, perusahaan perkebunan sawit memiliki kepentingan yang besar dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla.
Dalam beberapa tahun terakhir, pelaku industri sawit juga terus memperkuat sistem deteksi dini, patroli terpadu, pemantauan titik panas berbasis satelit, penyediaan sarana pemadam kebakaran, hingga kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar.
Pencegahan Karhutla Membutuhkan Kolaborasi Semua Pihak
Karhutla merupakan persoalan multidimensi yang membutuhkan pendekatan kolaboratif. Pemerintah, masyarakat, sektor perkebunan, sektor kehutanan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pendekatan berbasis data menunjukkan bahwa Karhutla tidak terjadi secara spesifik pada wilayah sentra sawit maupun pada lahan gambut semata. Sebaran kebakaran terjadi di berbagai provinsi Indonesia dengan karakteristik wilayah yang berbeda-beda.
Karena itu, upaya pengendalian Karhutla perlu didasarkan pada fakta ilmiah, data spasial, dan analisis yang komprehensif agar solusi yang dihasilkan lebih efektif dan berkelanjutan.
Data dan bukti empiris menunjukkan bahwa Karhutla merupakan fenomena nasional yang terjadi baik di provinsi sentra sawit maupun non-sentra sawit. Sebagian besar titik api juga terdeteksi berada di luar konsesi perkebunan kelapa sawit.
Dengan demikian, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Karhutla secara sistematis dan spesifik disebabkan oleh keberadaan perkebunan kelapa sawit. Sebaliknya, perkebunan sawit juga menjadi salah satu pihak yang terdampak oleh kebakaran hutan dan lahan.
Fokus utama seluruh pemangku kepentingan seharusnya adalah memperkuat upaya pencegahan, mitigasi, dan penanganan Karhutla secara terpadu demi menjaga keberlanjutan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: gapki.id

