Mendesakralisasi Kearifan Lokal: Perlu Evaluasi Izin Bakar Lahan di Tengah Ancaman Krisis Iklim
JAKARTA, BENIH SAWIT INDONESIA - Langkah tegas Menko Polkam melarang praktik pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama periode kemarau ekstrem memicu diskursus hangat. Kebijakan ini dinilai memantik resistensi dari kalangan aktivis hak ulayat, tetapi kondisi krisis iklim dan lonjakan populasi saat ini menuntut evaluasi mendasar terhadap aturan pembukaan lahan tradisional.
Selama ini, Pasal 56 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar terbatas atas nama kearifan lokal. Namun, data lapangan menunjukkan sebagian titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) justru bersumber dari aktivitas tersebut ketika El Niño dan kemarau ekstrem melanda.
Perspektif para pakar hukum tata negara dan lingkungan menyoroti perlunya adaptasi regulasi dan desakralisasi norma adat:
Prinsip Living Law & Batas Konstitusi: Pakar hukum Prof. Mahfud MD dan Prof. Valerie J.L. Singal (UI) menegaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman. Jika kebiasaan mengancam keselamatan umum, asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) harus diutamakan.
Tanggung Jawab Ekologis: Pakar hukum lingkungan UGM, Prof. Maria S.W. Sumardjono, menekankan bahwa pengakuan hak ulayat tidak boleh menjelma menjadi wilayah kekebalan hukum (enclave) yang terlepas dari kewajiban menjaga keselamatan lingkungan nasional.
Pemisahan Nilai Spiritual dan Teknikal: Kearifan lokal dinilai bukan dogma mati. Metode penyiapan lahan dengan cara membakar yang dulu aman kini berisiko tinggi pemicu bencana masif seiring perubahan daya dukung lingkungan.
Kondisi ini mendesak DPR dan pemerintah untuk merombak serta menyelaraskan regulasi tata kelola adat. Memisahkan nilai-nilai budaya yang bernilai positif dari praktik teknis pembakaran yang usang menjadi kunci agar kearifan lokal bertransformasi menjadi kearifan baru yang selaras dengan sains lingkungan modern.
Sumber: gapki.id


