Pemerintah Bidik Revisi Pasal 69 UU PPLH, Industri Sawit Pertegas Komitmen Zero Burning
Pemerintah Bidik Revisi Pasal 69 UU PPLH, Industri Sawit Pertegas Komitmen Zero Burning
JAKARTA, BENIH SAWIT INDONESIA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Langkah ini dinilai strategis untuk menutup "ruang abu-abu" hukum dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan bahwa penghapusan ketentuan yang selama ini mengecualikan atau membolehkan pembakaran lahan akan membuat aturan hukum menjadi lebih tegas, seragam, dan transparan di tingkat tapak.
“GAPKI mendukung penuh rencana pemerintah merevisi UU PPLH, khususnya ketentuan yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dengan menghapus pengecualian tersebut, aturan menjadi lebih tegas sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu di lapangan,” ujar Eddy.
Poin-poin utama usulan revisi Pasal 69 ayat (2) UU PPLH, komitmen zero burning industri sawit, serta dorongan solusi bagi petani kecil meliputi:
- Rencana Revisi Pasal 69 Ayat (2) UU PPLH:
- Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menyusun draf revisi UU PPLH untuk disampaikan ke DPR RI.
- Poin utama yang disasar adalah penghapusan pengecualian kearifan lokal (local wisdom) yang selama ini mengizinkan pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga.
- Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan skema pendanaan iklim guna mendukung peralihan metode pembukaan lahan tanpa bakar (land clearing without burning).
Komitmen Zero Burning & Realita Korban Karhutla:
- Seluruh perusahaan perkebunan sawit anggota GAPKI secara konsisten menerapkan kebijakan zero burning yang diperkuat dengan pemantauan titik panas (hotspot), tim pemadam kebakaran (Damkar) internal, hingga pembangunan embung air.
- Eddy mengungkapkan fakta di lapangan bahwa perusahaan sawit kerap menjadi korban dari Karhutla akibat perambatan api dari luar konsesi. "Banyak anggota kami kehilangan aset kebun dan mengalami kerugian usaha. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian objektif," tegasnya.
- Kemudahan Deteksi Dini & Pengendalian Api: Dengan dihapuskannya pengecualian pembakaran, potensi sumber api di lapangan dapat diisolasi dan dideteksi lebih cepat, sehingga penanganan darurat serta penelusuran hukum dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Dorongan Solusi Teknis dan Pembiayaan Bagi Petani Kecil:
- GAPKI mengingatkan bahwa penguatan regulasi wajib dibarengi dengan fasilitasi teknologi, pendampingan, serta akses pembiayaan bagi masyarakat dan petani swadaya.
- Kolaborasi dilakukan melalui pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), edukasi pembukaan lahan ramah lingkungan, serta patroli bersama berbasis data satelit.
Melalui sinergi antara regulasi yang tegas, dukungan bagi petani kecil, dan komitmen penuh pelaku usaha, penanganan Karhutla diharapkan dapat berjalan lebih efektif guna mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional secara berkelanjutan.
Sumber: gapki.id


