• Selasa, 6 Oktober 2026

Percepat Sertifikasi Halal UMKM Perkebunan Jelang Tenggat Oktober 2026, BPDP Gelar Sakala Halal Hub

JAKARTA, BENIH SAWIT INDONESAI - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memperkuat komitmennya dalam memperluas akses pasar dan hilirisasi produk turunan komoditas utama nasional. Bekerja sama dengan LPPOM MUI dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), BPDP menggelar ajang Sakala Halal Hub 2026 bertema "Sertifikasi dan Legalitas UMKM Perkebunan" di Roemah UMKM BPDP, SMESCO Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 25 UMKM terpilih yang mengolah turunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa untuk memproses perizinan dan sertifikasi halal secara terpadu.

Direktur Hukum dan Kerja Sama BPDP, Pangihutan Siagian, menegaskan bahwa pendampingan legalitas dan kualitas mutu produk menjadi kunci agar produk UMKM perkebunan nasional mampu menembus pasar ritel modern hingga ekspor.

“BPDP terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan komoditas perkebunan, tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga melalui hilirisasi, peningkatan nilai tambah, pengembangan UMKM, serta perluasan akses pasar,” ujar Pangihutan.

Poin-poin utama regulasi sertifikasi halal, program pemberdayaan BPDP, serta strategi penetrasi pasar global meliputi:

  • Aturan Pengecualian Bahan Primer vs. Olahan Lanjutan: Berdasarkan UU No. 33/2014, PP No. 42/2024, dan Keputusan Kepala BPJPH No. 301/2026, bahan komoditas primer—seperti CPO, palm kernel, kelapa muda, dan biji kakao—dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal. Namun, produk olahan lanjutan turunan perkebunan tetap wajib memiliki sertifikasi halal.

  • Mendekati Tenggat Wajib Halal 17 Oktober 2026: Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah KNEKS, Helma Agustiawan, mengingatkan bahwa masa penahapan kewajiban sertifikasi halal UMK berakhir pada 17 Oktober 2026. Produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat per 18 Oktober 2026 berisiko terkena sanksi administratif dan penolakan di jaringan ritel modern maupun marketplace.

  • Inisiatif Strategis UMKM BPDP: Kepala Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan UMKM BPDP, Helmi Muhansyah, memaparkan sejumlah capaian fasilitas UMKM, termasuk Katalog 100 Produk UKMK Sawit, ekspor 60 ton lidi sawit ke Tiongkok bersama ASPEKPIR, peluncuran buku kuliner berbahan sawit bersama STP Bogor, hingga program The Plantationpreneurs Festival 2026.

  • Peluang Ekonomi Syariah Global: Pasar makanan halal dunia diproyeksikan mencapai US,53 triliun. LPPOM MUI mencatat survei IHATEC 2025 menunjukkan 55% konsumen enggan membeli produk tanpa label halal. Kendati demikian, KNEKS menekankan bahwa sertifikat halal adalah "tiket masuk", sedangkan daya tahan bisnis tetap ditentukan oleh kualitas mutu, Manajemen Arus Kas, dan kekuatan branding.

Melalui penyediaan fasilitas Halal Corner dan skema pendampingan seperti Program SEHATI, BPDP memacu kesiapan UMKM sektor perkebunan agar tidak hanya patuh pada regulasi nasional, tetapi juga berdaya saing di ekosistem industri halal global.

Sumber: bpdp.or.id