BENIH SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) resmi membuka Borneo Palm Oil Forum (BPOF) 2026 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Forum tahunan yang digagas oleh GAPKI Cabang se-Kalimantan ini mengusung tema “Resilience, Innovation and Transformation: Empowering the Palm Oil Industry Beyond Sustainability”.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Gubernur Kalimantan Timur, unsur Forkopimda, para bupati/wakil bupati, kepala dinas perkebunan se-Kalimantan, BPDP, akademisi, pelaku usaha, serta ribuan pekebun dan anggota GAPKI dari seluruh Indonesia.
Sawit Terbukti Tangguh di Tengah Krisis
Dalam sambutannya, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menegaskan bahwa tema besar forum tahun ini bukan sekadar slogan, melainkan cerminan perjalanan industri sawit nasional yang terus diuji oleh berbagai tantangan global, mulai dari fluktuasi harga komoditas, perubahan iklim, dinamika geopolitik, hambatan perdagangan, hingga perubahan regulasi di negara-negara tujuan ekspor.
Eddy memaparkan bahwa sepanjang sejarahnya, industri sawit selalu menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional saat krisis melanda. Ia mencontohkan, pada krisis ekonomi 1998 industri sawit tetap berjalan dengan devisa sekitar US$ 9 miliar, dan pada puncak pandemi Covid-19 tahun 2022 sawit justru mencetak rekor devisa tertinggi sepanjang sejarah, yakni sekitar US$ 39 miliar atau setara Rp600 triliun.
Kemudian, setelah sempat menurun ke US$ 30 miliar (2023) dan US$ 27,76 miliar (2024) seiring koreksi harga global, devisa dari ekspor sawit kembali naik menjadi US$ 35,9 miliar pada 2025.
Ia juga menyoroti kontribusi program biodiesel terhadap penghematan devisa nasional. Implementasi B35 tercatat menghemat sekitar Rp120 triliun pada 2023 dan Rp124 triliun pada 2024, sementara penerapan B40 pada 2025 menghemat devisa hingga sekitar Rp133 triliun. Saat ini, industri sawit juga menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 16 juta petani dan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan.
Dari Ketahanan Menuju Inovasi dan Transformasi
Menurut Eddy, ketahanan saja tidak lagi cukup. Kini, industri harus melangkah lebih jauh melalui inovasi dari kebun hingga hilir, termasuk pemanfaatan teknologi digital, kecerdasan buatan, mekanisasi, dan efisiensi energi.
Di sektor hulu, GAPKI bersama BPDP, Kementerian Pertanian, Badan Karantina, PT RPN/PPKS, dan konsorsium perusahaan sawit telah mendatangkan serangga penyerbuk serta sumber daya genetik dari Tanzania yang baru saja dilepas beberapa bulan lalu, guna mendongkrak produktivitas kelapa sawit yang belakangan cenderung stagnan. Tahun ini, upaya serupa akan dilanjutkan dengan mendatangkan sumber daya genetik baru dari Zambia.
Eddy menambahkan bahwa transformasi juga berarti memperkuat tata kelola industri, mempercepat peremajaan kebun rakyat, memperluas hilirisasi, mengembangkan ekonomi sirkular, serta mengubah cara pandang terhadap keberlanjutan, dari sekadar pemenuhan standar pasar menjadi fondasi daya saing jangka panjang. Sejalan dengan itu, GAPKI berkomitmen agar seluruh anggotanya memperoleh sertifikat ISPO.
Ia turut menyinggung dua regulasi baru yang mulai berlaku tahun ini, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang penguatan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara dari ekspor komoditas strategis, serta PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
GAPKI menyatakan mendukung semangat perbaikan tata kelola tersebut, namun berharap implementasinya tetap memperhatikan efisiensi rantai pasok dan daya saing ekspor Indonesia di pasar global.
Menutup sambutannya, Eddy menyampaikan optimisme bahwa dengan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan pekebun sawit, Kalimantan Timur, yang kini juga menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara, berpeluang besar menjadi pusat baru hilirisasi sawit, bioenergi, oleokimia, dan ekonomi sirkular nasional.
Tata Kelola Ekspor dan Peran BUMN Ekspor Disorot
Salah satu sesi diskusi dalam BPOF 2026 mengangkat materi “Tata Kelola Ekspor Produk Kelapa Sawit dan Peran BUMN Ekspor”, yang disampaikan oleh Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, Kepala Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI.
Dalam paparannya, Yustinus menjelaskan bahwa meski volume ekspor produk sawit menurun dalam lima tahun terakhir, tren tahun 2026 menunjukkan perbaikan, di mana nilai ekspor hingga Februari 2026 tercatat US$ 7,05 miliar, naik dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar US$ 5,47 miliar.
Dari sisi negara tujuan, ekspor ke China, India, Afrika, dan sejumlah pasar utama lain juga tercatat meningkat pada awal 2026, meski ekspor ke Rusia mengalami penurunan.
Ia memaparkan alur bisnis ekspor CPO dan produk turunannya secara menyeluruh, mulai dari kebun petani, pabrik kelapa sawit, trading/procurement, refinery, hingga proses pengapalan dan penerimaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di rekening khusus bank Himbara.
Yustinus juga merinci berbagai pungutan dan kewajiban yang menyertai ekspor sawit, di antaranya Bea Keluar (BK) yang untuk CPO periode Juli 2026 ditetapkan sebesar US$ 148 per metrik ton, Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$ 125,11 per metrik ton yang dikelola BPDP, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)/Minyak Kita sebagai syarat memperoleh kuota ekspor, kewajiban penempatan 50% hasil DHE SDA di rekening khusus selama 12 bulan, PPh Badan 22% dari laba, hingga pajak dan retribusi daerah.
Yustinus turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan transfer pricing sesuai PMK No. 172 Tahun 2023, mengingat transaksi antarpihak berelasi wajib didukung Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) yang terdiri dari Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Laporan Per Negara (CbCR).
Ia membedakan praktik transfer pricing yang bersifat netral dengan trade mis-invoicing atau under invoicing, yakni praktik ilegal mendeklarasikan nilai, volume, atau jenis komoditas ekspor secara tidak benar untuk memperkecil pajak yang harus dibayar.
Peran Baru PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI)
Materi ini juga membahas peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN Ekspor yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, komoditas sawit sebagai SDA strategis hanya dapat diekspor melalui BUMN Ekspor, baik sebagai eksportir tunggal (pemilik barang) maupun sebagai perantara tunggal atau agen penjual. Harga jual komoditas SDA strategis turut ditentukan oleh BUMN Ekspor, yang juga berwenang menetapkan margin dalam tingkat kewajaran.
Skema satu pintu ekspor SDA melalui PT DSI ini diproyeksikan dapat menyelamatkan devisa negara hingga Rp2.654 triliun per tahun, sekaligus menekan potensi kebocoran dan memperkuat penerimaan negara dari komoditas strategis seperti sawit (CPO), batu bara, dan ferroalloy.
Borneo Palm Oil Forum 2026 diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang memperkuat peran industri sawit, baik bagi perekonomian nasional maupun daerah Kalimantan, sejalan dengan semangat Resilience, Innovation, dan Transformation yang diusung dalam forum tahun ini.
Sumber: gapki.id

