Benih Sawit Indonesia Berita Terkini Berita Benih Waspadai Peredaran Benih Sawit Palsu, Karantina Lampung Amankan 10 Ribu Lebih Benih Ilegal
Berita Benih

Waspadai Peredaran Benih Sawit Palsu, Karantina Lampung Amankan 10 Ribu Lebih Benih Ilegal

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan peredaran 10.142 benih kelapa sawit yang diduga palsu di Bandara Radin Inten II, Lampung. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian pada sekitar 70 hektare kebun rakyat akibat penggunaan benih tidak berkualitas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin petugas terhadap lalu lintas media pembawa di bandara. Dalam pemeriksaan, ditemukan benih sawit yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan sertifikat resmi. Selain itu, benih tersebut mencatut nama produsen terpercaya, yaitu Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen yang dilampirkan tidak sah. PPKS juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benih melalui platform daring seperti marketplace atau media sosial. Modus ini menunjukkan adanya praktik pemalsuan yang memanfaatkan nama lembaga resmi untuk meyakinkan pembeli.

Kami tidak melakukan penjualan benih melalui platform marketplace apa pun. Di luar mekanisme tersebut, kami pastikan bukan resmi PPKS. Diharapkan masyarakat untuk berhati-hati,” tegas Edy, perwakilan PPKS Medan, seperti yang dilansir dari siaran pers Badan Karantina Indonesia.

Peredaran benih sawit palsu diketahui marak terjadi melalui penjualan online dengan harga yang lebih murah. Pelaku biasanya menyertakan label dan sertifikat palsu agar terlihat meyakinkan. Kondisi ini meningkatkan risiko bagi masyarakat, terutama petani, yang tidak memiliki akses informasi memadai terkait sumber benih yang legal.

Penggunaan benih palsu berdampak jangka panjang karena tanaman kelapa sawit memerlukan waktu 3 hingga 4 tahun untuk mulai berproduksi. Jika benih yang digunakan tidak berkualitas, kerugian baru akan dirasakan setelah tanaman tidak menghasilkan sesuai harapan.

Sawit adalah investasi jangka panjang. Jika sejak awal yang ditanam adalah bibit palsu, maka 3–4 tahun ke depan mereka baru menyadari hasilnya tidak sesuai harapan,” ujar Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, dalam keterangan resminya.

Badan Karantina Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli benih kelapa sawit. Pembelian disarankan hanya melalui sumber resmi yang memiliki sertifikat dan dokumen sah. Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur harga murah yang tidak wajar.

Upaya pengawasan akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran benih ilegal dan melindungi produktivitas perkebunan rakyat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas sektor perkebunan serta melindungi petani dari potensi kerugian.

    Exit mobile version