Benih Sawit Indonesia Berita Terkini Berita Terbaru Indef: Pemerintah Perlu Waspadai Defisit Pendanaan Biodiesel
Berita Terbaru

Indef: Pemerintah Perlu Waspadai Defisit Pendanaan Biodiesel

BENIH SAWIT INDONESIA – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) melalui Green Transition Initiative (GTI) menilai mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 masih menyisakan sejumlah tantangan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memberlakukan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 untuk seluruh sektor, mulai dari kendaraan bermotor, alat berat pertambangan, hingga kereta api. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.

Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, mengatakan serapan pasar terhadap B50 relatif aman karena biodiesel telah menjadi bagian dari mandat solar bersubsidi dan Public Service Obligation (PSO).

Meski demikian, persoalan yang lebih besar justru berada pada pembiayaan program tersebut.

“Penerapan B50 berpotensi menekan penerimaan negara dari ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pasalnya, peningkatan kebutuhan biodiesel akan mengalihkan sebagian pasokan CPO dari pasar ekspor ke pasar domestic,” ujar Andry pada catatanya yang diterima, Rabu (1/7).

Andry mengatakan, CPO yang diekspor dikenai dua jenis pungutan, yakni pungutan ekspor yang menjadi sumber pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk insentif biodiesel serta bea keluar yang menjadi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, penjualan CPO ke pasar domestik dengan harga yang lebih rendah berpotensi mengurangi laba perusahaan sawit sehingga penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sektor tersebut juga menyusut.

Di sisi lain, penurunan ekspor juga mengurangi sumber pendanaan insentif biodiesel karena dana BPDP berasal dari pungutan ekspor CPO. Dengan kata lain, saat kebutuhan insentif meningkat, sumber pembiayaannya justru berpotensi menyusut.

“Tekanan terhadap pendanaan program justru akan meningkat ketika harga minyak dunia turun. Insentif biodiesel digunakan untuk menutup selisih harga Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan harga solar,” ujarnya.

Andry memperkirakan kebutuhan insentif mencapai sekitar Rp41,3 triliun apabila harga minyak Brent berada di kisaran 85 dolar AS per barel. Risiko defisit disebut semakin besar apabila harga minyak turun di bawah USD 100 per barel.

“Tarif pungutan ekspor CPO perlu dinaikkan menjadi sekitar 23,8 persen atau hampir dua kali lipat dibandingkan tarif saat ini sebesar 12,5 persen,” ucapnya.

Lanjutnya, Tekanan fiskal juga dinilai dapat bergeser ke subsidi bahan bakar minyak (BBM). Sebab, B50 digunakan dalam solar bersubsidi yang memperoleh subsidi tetap per liter dari APBN.

Pasalnya, selama selisih harga FAME dengan solar masih ditanggung BPDP, dampaknya terhadap APBN relatif terbatas. Namun apabila BPDP tidak lagi mampu membiayai selisih tersebut, tambahan biaya berpotensi dialihkan ke subsidi maupun kompensasi BBM.

Andry mengatakan peningkatan mandatori dari B40 menjadi B50 berpotensi mendorong kenaikan harga minyak goreng. Hal itu disebabkan semakin besarnya alokasi CPO untuk biodiesel sehingga pasokan bahan baku minyak goreng domestik dapat berkurang.

Dari sisi infrastruktur, pemerintah dinilai telah cukup siap menjalankan implementasi B50 mulai Juli 2026. Meski demikian, kapasitas fasilitas hilir masih perlu diperkuat, terutama dermaga, tangki penyimpanan, serta sistem logistik dan pencampuran biodiesel.

“Peningkatan campuran biodiesel dari B40 menjadi B50 diperkirakan menambah kebutuhan FAME sekitar 25 persen sehingga kesiapan rantai pasok menjadi faktor penting,” ungkapnya.

Sumber: jawapos.com

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Exit mobile version