• Rabu, 28 Oktober 2026

Dari 15 Pemegang Izin Sawit di Papua, Hanya 2 Perusahaan yang Miliki Pabrik CPO Mandiri

JAYAPURA, BENIH SAWIT INDONESIA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Papua melaporkan pemetaan terbaru mengenai realisasi investasi industri perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua. Dari belasan korporasi yang mengantongi izin legalitas, baru sebagian kecil yang secara aktif menjalankan aktivitas operasional hulu hingga hilir.

Ketua Gapki Papua, Tulus Sianipar, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat hanya ada enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang aktif beroperasi di Tanah Papua.

Seluruh perusahaan yang beroperasi aktif tersebut terkonsentrasi di dua wilayah administrasi, yaitu Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.

"Memang baru enam perusahaan yang aktif di bidang kelapa sawit, dan dari enam penanaman tercatat dua perusahaan yang sudah memiliki pabrik pengolahan CPO (Crude Palm Oil)," kata Tulus saat memberikan keterangan di Jayapura, Selasa (27/10/2026).

Poin-poin utama kapasitas produksi CPO, distribusi keluar Papua, hingga penyebab sembilan perusahaan tidak aktif meliputi:

Kapasitas Pabrik & Rantai Pasok CPO:

  • Dari enam perusahaan aktif, baru dua korporasi yang mengoperasikan pabrik pengolahan CPO mandiri.

  • Seluruh minyak sawit mentah (CPO) yang dihasilkan dari pabrik di Papua tersebut selanjutnya dikirim ke luar pulau untuk diproses lebih lanjut menjadi minyak goreng, bahan baku oleokimia, maupun bioenergi.

Luasan Konsesi & Pemetaan Legalitas Lahan:

  • Berdasarkan basis data Gapki, total ada 15 perusahaan yang sebenarnya telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Papua.

  • Luas areal yang dikelola oleh enam perusahaan aktif bervariasi, mulai dari 6.500 hektare hingga 30.000 hektare per perusahaan.

Penyebab Sembilan Perusahaan Tak Beroperasi:

  • Sebanyak sembilan perusahaan pemegang izin saat ini dalam kondisi tidak aktif.

  • Rinciannya, enam perusahaan belum bisa beroperasi karena belum mengantongi dokumen Hak Guna Usaha (HGU).

  • Sementara itu, tiga perusahaan lainnya secara resmi dihentikan kegiatannya akibat izin usaha perkebunannya (IUP) telah dicabut oleh Gubernur Papua.

Gapki Papua menekankan pentingnya kepastian hukum, kelengkapan HGU, serta dukungan infrastruktur penunjang agar investasi kelapa sawit di Papua dapat berjalan optimal, memberi nilai tambah di daerah, dan memberikan dampak ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat lokal.

Sumber: antaranews.com