UU Reforma Agraria Disahkan: Bayang-Bayang Pembatasan Lahan Jadi Overhang Baru Saham Sawit dan Properti
Jakarta, SAWIT INDONESIA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menghadirkan isu anyar bagi pasar modal. Aturan ini memuat klausul pembatasan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah—termasuk potensi perhitungan kumulatif bagi badan usaha terafiliasi—serta kewajiban alokasi 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat.
Kendati rincian teknis masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), sekuritas menilai emiten perkebunan dengan basis lahan inti besar berpotensi menghadapi risiko penyesuaian yang paling signifikan.
Di sektor CPO, emiten yang paling erat dicermati tingkat eksposurnya antara lain PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dengan lahan inti sekitar 208 ribu hektare, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) sekitar 133 ribu hektare, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) 91 ribu hektare, serta PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) 83 ribu hektare.
Rangkuman dampak dan mitigasi regulasi berdasarkan riset Indo Premier Sekuritas dan Phintraco Sekuritas mencakup:
Ketidakpastian Batas Maksimum: Besaran limit penguasaan lahan, aturan mengenai entitas anak/afiliasi, serta efektivitas masa transisi satu tahun masih menjadi ganjalan (overhang) utama hingga PP turunan terbit.
Kewajiban 20 Persen HGU: Dampak aturan ini terhadap luasan produktif diprediksi dapat diredam jika skema kemitraan atau kebun plasma yang sudah berjalan diakui secara penuh oleh pemerintah.
Risiko Sektor Properti & Kawasan Industri: Dampak ke emiten properti (seperti BSDE dengan land bank ~5.200 ha dan CTRA ~4.200 ha) serta kawasan industri (KIJA ~3.200 ha dan SSIA ~1.200 ha) dinilai relatif lebih rendah karena legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) yang umumnya sudah matang.
Meskipun memicu riak ketidakpastian jangka pendek, Indo Premier Sekuritas tetap mempertahankan rekomendasi tactical overweight untuk sektor perkebunan. Hal ini didorong oleh solidnya prospek perolehan laba bersih emiten pada semester II-2026 serta adanya tenggat masa transisi bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian tata kelola lahan.
Sumber: idxchannel.com


